PENGUMUMAN

CPNS Departemen Pekerjaan Umum 2008
P E N G U M U M A N

Nomor : KP.01.03.Mn/594

PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

TINGKAT PASCA SARJANA (S2), SARJANA (S1) UNTUK GOLONGAN III

TAHUN ANGGARAN 2008

Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan kepada para Pasca Sarjana dan Sarjana bagi yang Berwarga Negara Indonesia baik pria maupun wanita, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang akan ditempatkan baik di Pusat maupun di Daerah dengan ketentuan:

I. JUMLAH YANG DIBUTUHKAN: 265  Orang

Pasca Sarjana (S2), Sejumlah : 30 Orang

1. S.2 Teknik Sipil (Jalan & Jembatan, Pengairan, Konstruksi, Transportasi) 20 Orang

2. S.2 Planologi/Perencanaan Wilayah Kota/Studi Pembangunan 5 Orang

3. S.2 Teknik Lingkungan 4 Orang

4. S.2 Kimia/Farmasi 1 Orang

Sarjana (S1), Sejumlah : 235 Orang

1. S.1 Teknik Sipil (Jalan & Jembatan, Pengairan, Konstruksi, Transportasi) 55 Orang

2. S.1 Teknik Arsitektur 14 Orang

3. S.1 Planologi/Perencanaan Wilayah Kota/Desa 15 Orang

4. S.1 Teknik Lingkungan 15 Orang

5. S.1 Pertanian (Agronomi, Teknik Pertanian, Teknologi Pangan, Ilmu Tanah, Sosial Ekonomi Pertanian, Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian) 12 Orang

6. S.1 Geologi 5 Orang

7. S.1 Geografi /Geohidrologi/Hidrologi 4 Orang

8. S.1 Geodesi 10 Orang

9. S.1 Teknik Industri/Manajemen Industri 2 Orang

10. S.1 Teknik Mesin (Otomotif dan Industri) 4 Orang

11. S.1 Kimia 3 Orang

12. S.1 Teknik Fisika/Fisika Instrumen 2 Orang

13. S.1 Informatika/Telekomunikasi (Teknik/Manajemen/Sistem Informatika, Teknik/Ilmu Komputer, Telekomunikasi) 20 Orang

14. S.1 Ekonomi (Akuntansi, Manajemen, Ekonomi/Studi Pembangunan) 23 Orang

15. S.1 Hukum (Hukum Perdata/Tata Negara) 15 Orang

16. S.1 Sosial (Hubungan Internasional, Adm. Negara, Adm. Publik, Sosiologi, Antropologi) 20 Orang

17. S.1 Komunikasi/Publisistik (Humas, Komunikasi Publik/Massa, Publisistik, Jurnalistik) 10 Orang

18. S.1 Perpustakaan 2 Orang

19. S.1 Pendidikan (Pendidikan Teknik Sipil/Teknologi Pendidikan/Manajemen Pendidikan) 4 Orang

II. PERSYARATAN UMUM:

1. Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani.

2. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

6. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik)

III. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM

1. Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan atau Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri / Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat akreditasi (minimal B) atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan persyaratan Indeks Prestasi Komulatif (IPK): untuk S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dan S2 minimal 3,25 (tiga koma dua lima). Bagi pelamar berpendidikan S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.

2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku. Hasil Tes yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

* EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2;

* International TOEFL®IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1, dan 64 untuk S2;

* IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4.5 untuk S1 dan 5.5 untuk S2.

4. Ketentuan usia adalah sebagai berikut:

* Lahir pada 1 Desember 1980 atau sesudahnya bagi S1 (usia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desembar 2008).

* Lahir pada tanggal 1 Desember 1978 atau sesudahnya bagi S2 (usia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2008).

IV. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM:

1. Merupakan Pegawai yang tercatat dalam Database Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Bagi pegawai yang tidak tercatat, maka secara otomatis diperhitungkan sebagai pelamar umum.

2. Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan atau Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional. Bagi pelamar berpendidikan S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.

3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku. Hasil Tes yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:

* EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2;

* International TOEFL®IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1, dan 64 untuk S2;

* IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4.5 untuk S1 dan 5.5 untuk S2;

* TOEFL Prediction dari Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2.

5. Ketentuan usia adalah sebagai berikut:

* Lahir pada 1 Desember 1973 atau sesudahnya (usia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2008) baik untuk S1 dan S2.

6. Mempunyai pengalaman bekerja/magang di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 2000 atau sebelum 1 April 2007 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja/UPT yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon II.a (Sekretaris Satminkal/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat).

V. PENDAFTARAN :

1. Pendaftaran Pelamar dilakukan hanya melalui website Departemen Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.

2. Bagi Pelamar yang telah melakukan pendaftaran, melengkapi data, dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat maka akan diberikan nomor berkas yang harus dicetak. Berkas tersebut untuk selanjutnya dikirimkan bersama persyaratan lain yang ditentukan.

3. Periode pendaftaran secara online dibuka mulai tanggal 17 September s.d. 17 Oktober 2008.

4. Kelengkapan Berkas dapat dikirimkan mulai tanggal 22 September 2008 dan paling lambat sudah diterima panitia tanggal 17 Oktober 2008 pukul 15.00 WIB.

5. Kelengkapan Berkas disampaikan melalui Pos Tercatat atau jasa pengiriman yang ditujukan ke salah satu alamat di bawah ini:

Panitia Pengadaan PNS 2008

Departemen Pekerjaan Umum

Gedung I Lantai II

Ruang Sekretariat Pusat

Jabatan Fungsional

Bidang Pekerjaan Umum

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran  Baru

Jakarta 12110

Kotak Pos 265

JKTM 12700

6. Kelengkapan lamaran bagi Pelamar Umum :

1. Hasil cetak Nomor Berkas sesuai yang diperoleh pada saat pendaftaran secara online, dibubuhi materai dan ditandatangani.

2. Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

1. 1 (satu) lembar fotokopi ijazah S2 (berikut ijazah S1) atau S1 berikut transkrip dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang sudah dilegalisir sesuai persyaratan:

* Universitas / Institut, oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.

* Sekolah Tinggi, oleh Ketua / Pembantu / Ketua Bidang Akademik.

* Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

2. 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir atau Duplikat Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris sesuai persyaratan.

3. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm (berwarna) dan nama pelamar dituliskan di bagian belakang;

4. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

5. Fotokopi Akte Kelahiran.

6. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.

7. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bermaterai Rp. 6.000,- sesuai dengan contoh dalam website.

8. Khusus PTT menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja/UPT yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon II.a (Sekretaris Satminkal/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (sesuai format terlampir).

3. Berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Warna Map untuk pelamar umum: S1 (kuning), S2 (biru). Untuk Pegawai Tidak Tetap : S1 (merah), S2 (coklat).

4. Tempelkan informasi pelamar pada amplop yang telah disediakan oleh sistem pada saat selesai pendaftaran online.

5. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau terdapat perbedaan data antara database pelamar dengan berkas yang disampaikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

VI. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi dilakukan dengan sistem gugur sebagai berikut:

1. Seleksi Administratif dengan melihat pemenuhan persyaratan di atas, dan yang tidak memenuhi persyaratan akan gugur.

2. Bagi pelamar yang lulus Seleksi Administrasi diharuskan untuk mengambil Tanda Peserta Tes pada waktu dan lokasi yang akan ditentukan.

3. Tanda Peserta Seleksi Ujian Tertulis diambil sendiri oleh calon peserta (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa dokumen asli berupa: ijazah, TOEFL, transkrip nilai, dan akte kelahiran untuk diperlihatkan kepada panitia.

4. Ujian tertulis meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) yang terdiri dari: Pengetahuan Ke-PU-an, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (Khusus bagi PTT), Pancasila, Tata Negara, Sejarah dan Kebijakan Pemerintah. Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK), dan Pengetahuan Khusus/Substansi pada tanggal 1 November 2008.

VII. TEMPAT DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Hanya mereka yang dinyatakan lulus seleksi administratif yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.

2. Pemanggilan peserta yang dinyatakan lulus administratif akan diumumkan melalui website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.

3. Penyelenggaraan tes akan dilaksanakan secara terpusat di Jakarta dan akan ditentukan kemudian.

4. Hasil Ujian tulis akan diumumkan melalui website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.

VIII. LAIN–LAIN

1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum tidak dipungut biaya.

2. Departemen PU tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum–oknum yang mengatasnamakan Departemen Pekerjaan Umum atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran–tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon PNS.

3. Panitia membuka jalur pelayanan telephone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (17 September s.d. 17 Oktober 2008, Senin – Jumat, 09:00 – 15:00 WIB):

Informasi Persyaratan Administratif

Informasi Sistem Online

0838 894 7207 (Sdri. Wenny)

0838 894 7209 (Sdr. Sam)

0838 894 7208 (Sdri. Dewi)

4. Lamaran tanpa nomor berkas lamaran dianggap tidak berlaku dan tidak akan diperiksa oleh panitia. Panitia hanya memeriksa 1 (satu) berkas lamaran untuk 1 (satu) Nomor Berkas.

5. Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan ijazah asli yang bersangkutan pada saat yang bersangkutan mengambil Nomor Peserta Ujian. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah asli, maka yang bersangkutan tidak dapat mengambil Nomor Peserta Ujian.

6. Bagi Pelamar lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4,0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4,0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.

7. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

8. Hal–hal lain yang berkaitan dengan pengadaan dan seleksi PNS Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008 dapat dilihat pada website Departemen PU (http://www.pu.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya.

Jakarta, 15 September 2008

A.N MENTERI PEKERJAAN UMUM

Sekretaris Jenderal

Departemen Pekerjaan Umum

Mengingat Pasal 12 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf a Peraturan KPI Nomor 03
Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS) dan berdasarkan hasil
pantauan, aduan masyarakat (periode 01 Maret -  25 Agustus 2008) mengenai
tayangan kebanci – bancian, KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun
televisi untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi program yang berisikan
perilaku tersebut.

Permintaan penghentian tayangan ini dikeluarkan setelah, KPI melakukan
telaahan serta diskusi bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H.M. Anwar
Ibrahim
, Psikolog dari Yayasan KITA dan Buah Hati Rani Noe’man, Psi, dan
Tokoh Pendidik Prof. Dr. Arief Rachman dalam forum dialog publik dengan tema
: “Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita”, diadakan oleh
KPI Pusat pada 30 Agustus 2008, di Gedung Bapeten No.8 Jalan Gajah Mada,
Jakarta,  dengan kesimpulan sebagai berikut :

1.    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki
berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga
sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

2.    Dari sisi pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah
kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu
penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat
kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan
pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi
masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

3.    Dari sisi psikologis tingginya intensitas dari tayangan
kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi
Trendsetter bagi perilaku tersebut).

KPI akan terus memantau serta akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan
yang ada dalam UU Penyiaran apabila permintaan penghentian tayangan
kebanci-bancian ini tidak segera dilakukannya.

Selanjutnya, KPI mengharapkan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif
memantau tayangan tersebut dengan melaporkan ke KPI melalui wibside, email,
telepon, sms dan Fax.

Jakarta, 30 Agustus 2008
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

PENTING……URGENT…….PERHATIAN BAGI UMMAT ISLAM
Ditulis oleh Shiddiq di/pada Mei 29, 2008

Bismillah…….

Assalamu’alaikum

Ba’da Tamhid…

Pagi ini sy dapat sms dan ketika membacanya rupanya sebuah “Nasehat buat
kita ummat Islam khususnya yang selalu menggunakan HP untuk sms atau yg
lainnya…” isinya demikian sesuai text aslinya : ” Assalamu’alaikum To All
Muslims. Don’t say ” Mosque ” but say ” Masjid ” coz islam.co.org has found
that ” Mosque ” = ” Mosquitos “. Don’t Write ” Mecca ” but write corectly ”
Makkah ” coz ” Mecca ” = ” House of Wines “. Don’t write ” Mohd ” but Write
completly ” Muhammad ” coz ” Mohd ” = ” The dog with big mouth “. Don’t
write ” 4jjI ” but ” Allah Swt ” coz ” = ” 4 jesus judas Isa Al Masih. If
you want to cut ” Assalamu’alaikum ” say ” Assalm ” not say ” Ass. ” coz ”
ass ” = ” bokong “. Please forward it to more muslims as you can.”

Nah saudara2ku semua sesama muslim mari kita sama-sama renungkan…pakailah
bahasa Islam itu Istilahah Islam yg benar jgn dipotong-potong….mudah-mudahan
infomasi ini bermanfaat bagi kita semua….demi tegaknya Islam Di Bumi Alloh
Swt.

Beri tanggapan

Your response: